Pontianak, 31 Mei 2012. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Pontianak TA 2011 yang diserahkan hari ini, baik Pemerintah Kabupaten Bengkayang maupun Pemerintah Kabupaten Pontianak memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyerahan yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan nota kesepahaman antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten se-Kalimantan Barat dan dihadiri oleh Kepala BPKP Provinsi Kalbar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Bupati Pontianak, Inspektur Kabupaten Bengkayang, Inspektur Kabupaten Pontianak serta pejabat struktural dan pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk Kabupaten Bengkayang, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat beberapa hal yang menjadi pengecualian, yaitu: nilai persediaan per 31 Desember 2011 belum didukung dengan pencatatan yang lengkap, nilai penyertaan modal per 31 Desember 2011 belum didukung bukti yang memadai sebagai dasar untuk menyajikan nilai penyertaan, nilai aset tetap belum memisahkan nilai aset tanah dari aset jalan, jaringan dan irigasi, dan belum memisahkan barang inventaris dari aset peralatan dan mesin dan belum tuntasnya penyelesaian aset dari daerah pemekaran, serta terdapat realisasi belanja modal posisi 31 Desember 2011 sebesar Rp350.707.981,00 direalisasikan mendahului fisik pekerjaan dan atas keterlambatan belum dikenakan denda.
Sedangkan untuk Kabupaten Pontianak, beberapa hal yang menjadi pengecualian adalah persediaan Barang Pakai Habis belum disajikan secara memadai, investasi permanen belum disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, aset tetap belum disajikan secara memadai, serta belanja pegawai dianggarkan pada akun yang tidak tepat dan realisasi belanja barang yang belum dikapitalisasikan.
Kepala Perwakilan Adi Sudibyo menyampaikan bahwa opini merupakan pernyataan profesionalisme pemeriksa mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengunkapan, kepatuhan terhadap penyajian laporan keuangan dan efektivitas penyelenggaraan SPI. Untuk ke depannya, beliau mengharapkan agar pihak legislatif dan eksekutif daerah dapat bersama-sama saling membantu untuk mencapai opini yang lebih baik. Ditekankan pula bahwa upaya tindak lanjut juga merupakan salah satu hal yang mempengaruhi opini, sehingga diharapkan temuan-temuan di tahun sebelumnya kembali terjadi di tahun berikutnya.
Menanggapi opini yang diterima, Bupati Pontianak H. Ria Norsan menyatakan terima kasih atas kerjasama yang baik selama pemeriksaan, dimana Pemerintah Kabupaten menerimanya sebagai suatu pembinaan untuk mencapai pengelolaan keuangan yang lebih baik. Menutup sambutannya, beliau berjanji untuk melakukan pembenahan aset selama tahun 2012 dan empat hal yang menjadi kriteria dalam pemeriksaan akan menjadi perhatian pemerintah kabupaten, sehingga di tahun yang akan datang opini yang diperoleh dapat meningkat.