Pontianak, 07 Juni 2012. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban BPK RI sebagaimana amanat pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, hari ini BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sambas TA 2011 bertempat di ruang rapat kepala perwakilan. Dan atas LKPD ketiga kabupaten tersebut, BPK RI menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
Untuk Kabupaten Sintang, hal-hal yang menjadi pengecualian diantaranya: penyajian persediaan per 31 Desember 2011 sebesar Rp3.087.371.725,38 tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), penyertaan modal pada PDAM per 31 Desember 2011 sebesar Rp12.776.052.355,00 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan penilaiannya tidak sesuai dengan SAP, serta belanja subsidi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura sebesar Rp2.000.000.000,00 dianggarkan dan direalisasikan pada akun yang tidak tepat.
Pengecualian untuk Kabupaten Ketapang adalah: penyajian persediaan sebesar Rp5.426.519.693,72 pada Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Agoesdjam tidak diyakini kewajarannya, penyajian investasi permanen – penyertaan modal pada PDAM Ketapang sebesar Rp5.775.715.820,00 tidak diyakini kewajarannya, penyajian investasi non permanen – penggaduhan bibit ternak sebesar Rp13.064.179.128,00 tidak diyakini kewajarannya, serta penatausahaan aset tetap TA 2011 belum memadai.
Sedangkan untuk Kabupaten Sambas, yang menjadi pengecualian adalah: penyajian piutang retribusi tempat pelelangan ikan sebesar Rp1.474.522.525,00 dalam neraca per 31 Desember 2011 tidak dapat diyakini kewajarannya, Pemkab Sambas belum menyajikan saldo penyertaan modal pada PDAM Tirta Muare Ulakan, pengelolaan aset tetap belum memadai dan penyajian saldo aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2011 sebesar Rp1.647.081.142.769,27 dan saldo aset lain-lain sebesar Rp0,00 tidak dapat diyakini kewajarannya, serta penyajian anggaran dan realisasi belanja daerah minimals ebesar Rp20.029.301.943,99 belum sesuai SAP.
Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala BPKP Kalimantan Barat, Ketua DPRD ketiga kabupaten, Wakil Bupati Sintang dan Sambas, Sekretaris daerah Kabupaten Ketapang, juga para pejabat struktural dan tim pemeriksa, Kepala Perwakilan Adi Sudibyo mengharapkan BPKP dapat membantu Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan permasalahan terkait persediaan yang seringkali menjadi salah satu pengecualian di sebagian besar kabupaten/kota. Untuk itu beliau mengharapkan konsistensi para pejabat eksekutif dan legislatif ketiga kabupaten dalam hal menerapkan peraturan-peraturan daerah dan kontrol oleh inspektorat kabupaten terhadap pelaksanaan di setiap SKPD menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Harjono Bejang dan Wakil Bupati Sambas Pabali Musa yang masing-masing mewakili sambutan dari ketiga kabupaten menyambut gembira opini yang dapat dicapai oleh ketiga kabupaten pada tahun ini, walau
pun tidak meningkat dari tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten berharap melalui pemeriksaan yang telah dilaku
kan dapat membantu Pemkab dalam melaksanakan tugas mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan.
Dan dari hasil pemeriksaan yang telah diterima, Pemerintah Kabupaten akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI.