Pontianak, 20 Juni 2012. Setelah tahun sebelumnya memperoleh opini Tidak Wajar (TW), tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya menyambut bahagia opini BPK RI terhadap LKPD TA 2011 yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan Kota Singkawang yang penyerahan LHP nya dilaksanakan secara bersamaan dengan Kabupaten Kubu Raya pada hari ini di ruang rapat pimpinan BPK RI, memperoleh opini yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Wajar Dengan Pengecualian. Hadir dalam acara penyerahan yang merupakan pertanggungjawaban BPK RI adalah Kepala Perwakilan, Kepala BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Bupati Kubu Raya, Walikota Singkawang, Sekretaris Inspektur Kabupaten Kubu Raya, Inspektur Pembantu Kota Singkawang, para pejabat struktural dan tim pemeriksa.
Untuk Kabupaten Kubu Raya, walaupun telah melakukan upaya-upaya perbaikan secara bertahap, hasil pemeriksaan BPK RI mencatat pengecualian yaitu: pada Dinas Kesehatan terdapat selisih nilai persediaan obat sebesar Rp283.424.775,00 antara neraca dibandingkan dengan saldo akhir di gudang farmasi dan puskesmas; Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum mengakui penyertaan modal pada PDAM Tirta Raya dan termasuk di dalamnya hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kubu Raya sebesar Rp20.667.780.000,00 yang belum jelas statusnya;mutasi aset tetap peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya belum dirinci secara lengkap dan belum didukung bukti-bukti yang memadai serta penyerahan dan inventarisasi aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Pontianak belum tuntas.
Pengecualian untuk LKPD Kota Singkawang TA 2011 adalah: nilai investasi dalam modal bergulir per 31 Desember 2011 sebesar Rp2.621.471.857,57 tidak dapat diyakini kewajarannya; nilai investasi non permanen lainnya per 31 Desember 2011 sebesar Rp3.039.545.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; pencatatan, pelaporan dan penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Singkawang belum memadai dan belum melakukan serah terima aset hasil pemekaran dari kabupaten induk; serta belanja modal sebesar Rp4.058.538.900,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp480.498.000,00 dan belanja tidak terduga sebesar Rp438.750.000,00 dianggarkan pada akun yang tidak tepat.
Opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan diberikan dengan menilai empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Atas prestasi yang dicapai oleh Kabupaten Kubu Raya, Kepala Perwakilan Adi Sudibyo menyampaikan apresiasinya atas usaha Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam memperbaiki laporan keuangannya. Selanjutnya kepada Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang beliau mengharapkan agar segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi catatan pengecualian dan dewan dapat mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki laporan keuangan, sehingga pengelolaan tanggung jawab keuangan daerah dapat lebih baik.
Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang menyampaikan sambutan mewakili undangan mengucapkan terima kasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan dan akan berusaha untuk memperbaiki beberapa hal yang menjadi temuan pemeriksaan.
Masih di hari yang sama, pada waktu yang berbeda di ruang tamu Kepala Perwakilan, Adi Sudibyo menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kayong Utara yang juga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Yang menjadi pengecualian adalah: nilai persediaan per 31 Desember 2011 sebesar Rp3.190.254.175,00 belum mencatat seluruh persediaan, pencatatan atas mutasi barang yang diselenggarakan belum tertib, pengelolaan atas pencatatan obat kadaluarsa dan pemusnahannya belum diselenggarakan dengan administrasi yang memadai; penyerahan aset tetap pemekaran Kabupaten Ketapang kepada Kabupaten Kayong Utara belum sepenuhnya diselesaikan, dan pelaporan nilai perolehan, pengklasifikasian, kelengkapan pencatatan dan dokumen pendukung aset tetap, mutasi dan kapitalisasi aset tetap belum sesuai SAP; serta terdapat realisasi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal tanah yang dianggarkan serta direalisasikan pada rekening belanja yang tidak tepat sebesar Rp3.818.557.500,00.
Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara M. Sukardi dan Bupati Kayong Utara H. Hildi Hamid.