Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak

bahwa perdagangan orang sebagai obyek perdagangan dan/atau eksploitasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan merupakan ancaman terhadap norma-norma kehidupan masyarakat, bangsa dan negara …..[download]