Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Sanggau

bahwa penyelenggaraan pelayanan, khususnya pelayanan penyuluhan, baik di bidang pertanian, perikanan maupun kehutanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat petani merupakan suatu kewajiban dan perlu semakin ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas, terutama dalam rangka upaya peningkatan ketahanan pangan….[download]