Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

bahwa untuk mengwujudkan tertib administrasi keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana diamanat pasal 182 dan Pasal 194 Undang- Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti….[download]