Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk….[download]