Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sanggau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji

bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih belum terpenuhi, hal ini dikarenakan masih terbatasnya kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dalam menjalankan fungsinya untuk mendistribusikan air bersih secara merata bagi masyarakat…[download]