EQUATOR PONTIANAK. DPRD Kalbar masih menunggu hasil audit lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Kalbar tahun 2008 sebesar Rp 55,359 miliar. Temuan itu rencananya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kalau memang aparat kepolisian atau kejaksaan di daerah ini belum mampu menindaklanjutinya, saya sendiri yang akan melaporkan ke KPK atau Kejaksaan Agung, tegas Zulkarnaen Siregar SH, anggota DPRD Kalbar kepada Equator, kemarin. Penegasan Zulkarnaen merupakan bentuk kekecewaannya terhadap penggunaan dana yang tidak jelas ujung pangkalnya itu. Sementara dari sisi penegakan hukum, masih ada kasus-kasus korupsi yang belum tuntas. Kita harus lihat dulu bagaimana tindak lanjutnya jika Bansos itu ditangani aparat di daerah ini, ujarnya. Seperti diketahui, audit lanjutan itu merupakan buntut keputusan BPK yang tak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) terhadap laporan keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2008. Audit ini bertujuan untuk membongkar dan meneliti kebenaran pengucuran dana Bansos. Dalam melakukan audit, BPK membentuk satu tim yang beranggotakan lima orang petugas. Agar hasil audit lebih maksimal, tim yang dikenal dengan sebutan tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) itu terus berupaya melakukan penelitian secara maksimal, termasuk melakukan uji petik terhadap pihak-pihak yang menggunakan dana tersebut. Pihak BPK berjanji akan menyampaikan hasil audit tersebut kepada dewan Kalbar. Hanya saja, masih menunggu pembukuan. Kita akan tunggu hasil audit itu. Yang pasti, begitu disampaikan (ke dewan, red) akan kita tindaklanjuti jika ada indikasi penggunaan yang tidak beres, tegasnya. Pengamat Hukum dan Politik Tata Negara Untan, Turiman Fathurrahman Nur SH M Hum yang dihubungi sebelumnya menganggap hasil audit sebagai sebuah kesempatan dewan untuk menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat yang diwakilkan. Ia menilai, dewan sekarang tidak boleh melempem dalam melihat hasil audit itu. Menurutnya, Dewan merupakan pemegang amanah yang dipilih oleh rakyat. Selain itu, memiliki kekebalan tersendiri terhadap tuntutan hukum melalui hak imunitas dewan. Hak imunitas merupakan hak cukup istimewa yang dimiliki dewan berdasarkan Pasal 305 ayat 1 dan 2 undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Hak ini memberikan kekebalan kepada dewan terhadap tuntutan pengadilan dalam hal pernyataan yang dilontarkan baik di dalam maupun di luar rapat paripurna, selama pernyataan itu masih berhubungan dengan tugas dewan. Menindaklanjuti hasil audit BPK itukan juga merupakan tugas dewan. Jadi, mereka harus lebih berani menindaklanjuti hasil audit itu jika menemukan adanya pelanggaran. Apalagi UU 27 tahun 2009 sudah memberikan benteng hukum, pungkasnya. (bdu)