Pontianak, 6 Juli 2012. Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, hari ini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA 2011. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Klemen Apui, SIP telah menerima LHP dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Drs. Ludis, M. Si, Inspektur Kabupaten Landak dan Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Sama seperti tahun sebelumnya pada TA 2010, pada LHP atas laporan keuangan TA 2011 ini Pemerintah Kabupaten Landak kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Adapun yang menjadi permasalahan utama pada Pemkab Landak yaitu nilai persediaan per 31 Desember 2011 sebesar Rp4.932.644.631,00 belum didukung dengan pengelolaan yang memadai, dimana saldo disajikan berdasarkan stock opname namun tidak didukung dengan kartu stok dan pencatatan mutasi persediaan dalam kartu stok belum tertib.
Selain itu, permasalahan yang ditemukan oleh BPK RI adalah nilai asset tetap sebesar Rp1.817.397.233.570,90 tidak bisa dirinci karena kekurangakuratan buku inventaris masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Permasalahan asset tetap yang lainnya yaitu asset tanah belum bersertifikat dan buku inventaris kurang informatif yaitu terdapat asset yang belum bernilai, bernilai Rp1,00, dan asset tanah tidak diketahui luasnya, serta pencatatan asset belum dimasukkan ke asset induk.