Rabu, 18 Juli 2012. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Sigit Pratama Yudha, dan Kepala Sub Bagian Umum sekaligus Plh. Kepala Perwakilan, Supadi menerima audiensi dari Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kalimantan Barat yang datang beserta perwakilan dari pengungsi korban kerusuhan sosial Kalimantan Barat tahun 1999.
Ketua LAKI Kalimantan Barat, Burhanuddin Abdullah yang mewakili LAKI dan korban kerusuhan sosial tersebut menyampaikan pengaduan mengenai dugaan korupsi bantuan untuk pengungsi korban kerusuhan yang belum tuntas sejak tahun 2001. Burhanuddin meminta kepada BPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi atas dana bantuan kepada sekitar 12.000 pengungsi berupa jatah pengungsi termasuk konsumsi, perumahan pengungsi, angkutan pengungsi dari tempat penampungan ke tempat pengungsian, serta bantuan ternak.
Supadi memberikan keterangan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan awal yang nantinya akan dilanjutkan dengan penyerahan data-data dari LAKI supaya bisa segera ditindaklanjuti oleh BPK. Sementara Kasubag Hukum dan Humas, Sigit Pratama Yudha menambahkan bahwa BPK dapat menerima pengaduan dan permohonan untuk pemeriksaan secara tertulis, Sigit menyarankan kepada Ketua LAKI Kalimantan Barat segera mengirimkan surat pengaduan yang dilengkapi dengan data-data yang lengkap dan akurat kepada BPK untuk dapat ditelaah lebih lanjut.