PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG

bahwa sehubungan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah… [selengkapnya]