Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundangundangan
pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum… [selengkapnya]