Harian PONTIANAK POST – Pontianak. Pengalihan penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalbar senilai Rp 22,14 miliar yang ditangani Poltabes Pontianak, kemarin resmi dilimpahkan ke Polda Kalbar. Keterangan itu disampaikan Kepala Kepolisian Kota Besar Pontianak, Kombes Pol M Asep Syahrudin, kemarin. Dikatakannya, pelimpahan kasus ini lantaran menyangkut pejabat provinsi. “Hari ini kita limpahkan, karena kasusnya menyangkut pejabat level provinsi,” terangnya.Pelimpahan kasus, lanjutnya, hanya mempermudah penanganan. Poltabes tidak serta-merta melepas tangan. Anggotanya yang menangani kasus ini tetap melekat, bersama-sama dengan polda melanjutkan proses hukum. “Tetap kita tempel, tidak langsung lepas tangan. Hanya saja tanggungjawab sepenuhnya oleh polda,” kata Asep.
Sejauh ini dugaan korupsi dana bansos Provinsi Kalbar belum mengalami perkembangan. Belum ada tersangka yang ditetapkan, karena polisi masih menunggu hasil audit dan penunjukan Badan Pemeriksa Keungan siapa aparat hukum yang menanganinya. “Belum kita tetapkan tersangka, masih tunggu BPK juga,” tuturnya.
Direktur Reskrim Polda Kalbar, Kombes Pol Rafli mengutarakan hal senada. Pengambil alihan penanganan kasus ini sesuai intruksi kapolda. Dugaan korupsi dana bansos Kalbar dianggap penting karena tingkat provinsi.Dari berbagai kasus korupsi yang ditengah ditangani polres dan poltabes jajaran Polda Kalbar baru kasus ini resmi dilimpahkan ke polda. “Secara hitam di atas putih baru bansos provinsi yang kita ambil alih. Pelimpahannya dilakukan tadi,” ucapnya.Untuk kasus lainnya, tambah Rafli, tidak menutup kemungkinan diambil alih polda. Pihaknya masih memantau sejauh mana penanganannya. “Yang lain kita lihat dulu, kita masih mempelajarinya,” ujarnya. “Kita utamakan kasus-kasus yang menyita perhatian publik,” timpalnya.
Korupsi KH
Sementara itu, dugaan korupsi Jalan Bunut Mangin sepanjang 9 kilometer, di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu masih terkatung-katung. Berkas mantan Sekda KH, MS dan kontraktor pelaksana proyek Sur bolak-balik kejaksaan. Polda telah menyerahkan kedua berkas tersebut namun ditolak (p18), kejaksaan lantas memberikan petunjuk (p19). “Petunjuknya sudah kita lengkapi. Berkasnya diserahkan kembali ke kejaksaan. Mudah-mudahan secepatnya dinyatakan lengkap atau p 21,” tegas Rafli. Sedangkan berkas mantan Kepala Dinas PU KH, WM belum dilimpahkan ke kejaksaan. WM masih menangani penyidikan secara intensif. “Ketiganya masih mendekam di sel polda,” kata Rafli.(hen)