Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kegiatan PT BPD Kalimantan Barat (PT Bank Kalbar) Tahun buku 2008 dan 2009. Penyampaian laporan dihadiri oleh Drs. Nicodemus R. Thoun mewakili Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Asisten II Pemprov Kalbar, Drs. Maryadi, Msi, mewakili Gubernur Kalbar dan Djamaluddin Malik, Direktur Utama PT Bank Kalbar serta para pejabat struktural.
Penyerahan laporan dilaksanakan di Kantor BPK RI sesuai dengan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tanggal 9 Maret 2006 yang mengatur bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan dengan cara diserahkan secara langsung kepada DPRD, dikirim atau diserahkan di Kantor BPK RI dengan mengundang pimpinan DPRD.
Kepala Perwakilan Provinsi Kalbar BPK RI, Drs. Mudjijono, dalam sambutannya menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya; belum adanya perjanjian kerjasama antara PT Bank Kalbar dengan pemerintah daerah mengenai penunjukan sebagai bank umum untuk menyimpan uang daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah. PT Bank Kalbar juga belum memiliki kerjasama mengenai pemotongan dan penyetoran pajak pemerintah daerah melalui PT Bank Kalbar. Tim pemeriksa BPK juga menilai bahwa PT Bank Kalbar belum memiliki standar operating procedure (SOP) yang mengatur mekanisme pemberian tingkat suku bunga khusus (special rate) kepada nasabah tertentu (nasabah inti).
Drs. Nicodemus R. Thoun, Msi dalam sambutannya menekankan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kegiatan PT BPD Kalimatan Barat merupakan acuan dan dasar kerangka berpikir dari DPRD Provinsi Kalimantan untuk mengawasi kinerja bank tersebut. Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga akan ditelaah dan ditindaklanjuti secara internal oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan aturan, ketentuan dan mekanisme yang ada, tegas Drs. Nicodemus R. Thoun, Msi.