Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon : (0561) 713599
2. Melalui faksimili : (0561) 713598
3. Melalui kotak surat : Jl. Ahmad Yani Pontianak
4. Melalui website : www.kalbar.bpk.go.id
5. Melalui email : bpkpontianak@gmail.com

htuk.kalbar@gmail.com

6. Melalui pos : Jl. Ahmad Yani Pontianak
7. Datang langsung : Jl. Ahmad Yani Pontianak

Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Jumat : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 wib
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 wib

Persyaratan Permintaan Informasi

Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik; http://bit.ly/PeRmiNtaAn
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  5. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  6. Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Permintaan Informasi [download]

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;[download] atau http://bit.ly/formPMKB
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Alur Pengaduan Masyarakat [download]