HARIAN BORNEO – Jakarta. Menurutnya, itu tidak perlu lagi dipersoalkan karena telah diatur dalam perjanjian. BPK pun sudah memahami setelah diklarifikasi. “Bukankah Surat Peringatan 1 yang sekarang dikeluarkan Pemda DKI juga ditekankan Kadin Kebersihan? Bukan oleh Pak Ahok sebagai gubernur. Apa Surat Peringatan ini perlu diabaikan saja karena dianggap tidak sah karena bukan ditekan oleh Pak Ahok?” jelas Yusril…[selengkapnya]