PONTIANAK POST-Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menyerahkan dana hibah Rp7 miliar kepada Yayasan Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang. Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan panandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, pada Jumat (8/4). Dalam kesempatan tersebut, Farhan menjelaskan ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh penerima hibah. Di antaranya, penerima hibah harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kemudian, dalam pemberian hibah ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang wajib melakukan pengawasan terhadap dana yang dihibahkan…[selengkapnya]