PONTIANAK POST-Pontianak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan penjelasan soal penanganan ruas Jalan Siduk-Sukadana, Kabupaten Kayong Utara yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Plt Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan penanganan ruas jalan tersebut sejatinya selalu dianggarkan setiap tahun. Soal pengusulan status menjadi jalan nasional, menurutnya dilakukan pada Agustus 2018. Hal itu karena pemprov menyadari terbatasnya anggaran pelaksanaan peningkatakan ruas Jalan Siduk-Sukadana. Dinas PUPR Kalbar pada 2018 merasa tidak dapat menuntaskan penanganan ruas tersebut secara maksimal, sehingga dirasa perlu dukungan oleh pemerintah pusat…[selengkapnya]