Pontianak, 21 Mei 2021,- Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Prof. Harry Azhar Azis M.A., Ph.D., CSFA didampingi Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing L dan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum dalam Rapat Sidang Paripurna Istimewa yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Rapat Balai Rung Sari DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat, 21 Mei 2021.
Dalam sambutannya Anggota VI mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 BPK RI memperoleh mandat sebagai satu kewajiban konstitusional untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal yaitu 1) kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) efektifitas sistem pengendalian intern.
Selain itu, BPK RI juga telah melakukan pemeriksaan kinerja untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK se-Kalimantan Barat TA 2020. Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat TA 2020. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD yang diterbitkan BPK.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual.
Anggota VI mengatakan laporan keuangan telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif. “Sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini LKPD Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Namun dengan demikian, lanjut Anggota VI, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini menunjukkan, bahwa meskipun opini laporan keuangan sudah WTP, tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan.
Sedangkan pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK se-Kalimantan Barat TA 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat cukup efektif dalam melakukan pemenuhan sarana dan prasarana SMA dan SMK se-Kalimantan Barat.
Anggota VI mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Barat beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Pada kesempatan kali ini, Anggota VI juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil menekan pengangguran, mengurangi kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, serta dari segi pertumbuhan ekonomi di atas nasional. Selain itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil menekan inflasi sampai di bawah angka 1% hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020 dan 2021, beberapa indikator kesejahteraan di Provinsi Kalimantan Barat lebih baik dibandingkan dengan indikator kesejahteraan secara nasional, yaitu sebagai berikut Ekonomi Kalimantan Barat pada tahun 2020 sebesar -1,82% lebih tinggi dari nasional sebesar -2,07%. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Tahun 2020 di Kalimantan Barat sebesar 5,81% lebih rendah dari nasional yaitu (7,07%). Tingkat kemiskinan di Kalimantan Barat tahun 2020 sebesar 7,17% lebih rendah dari nasional yang mencapai 10,19%. Tahun 2020, Gini Ratio di Kalimantan Barat sebesar sebesar 0,317 atau lebih rendah dari nasioanal (0,385). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kalimantan Barat tahun 2020 sebesar 67,66 lebih rendah dari capaian nasional 71,94. Inflasi Kalimantan Barat pada April 2021 mencapai 0,10% atau lebih rendah dari nasional yang mencapai 0,13 %.
Diakhir sambutannya, Anggota VI menyampaikan harapannya agar pada tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” pun akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Barat belum tercapai.
Turut hadir dalam acara kali ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur, Sy. Amin Muhammad, Suriansyah Sekda Pemprov Kalimantan Barat, A. L. Leysandri, Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan, Muhammad Rizal Assiddiqie, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Para Pejabat Struktural di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Tim Pemeriksa LK pada Provinsi Kalimantan Barat.[KB]