Pontianak – Humas BPK Kalbar (9/5/2023) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M. Kebing L dan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji. Penyerahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Kalbar, Wahyu Priyono dan para pejabat struktural BPK Kalbar serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kalbar.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan Keuangan telah didukung dengan SPI yang efektif, sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “WTP”.
Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Kalbar, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian, yaitu pelaksanaan atas 28 Paket Pekerjaan pada 4 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2,54 Milyar, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib, serta aset yang tidak ditemukan keberadaannya maupun tidak terindentifikasi serta aset yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang, pemanfaatan dan penggunaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib dan tidak sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalbar.
Anggota VI BPK berharap pada tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran, serta salah satu yang harus digarisbawahi, bahwa pencapaian Opini “WTP” pun akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalbar5 belum tercapai. Anggota VI BPK, mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.