APBD 2009 Opini Tak Wajar

Muda Akui Warisan Aset Penyebabnya

Harian PONTIANAK POST – Sungai Raya. APBD tahun anggaran 2009 Kubu Raya dinilai Opini Tidak Wajar oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI Kalbar. Item yang dinilai adalah warisan legalitas dari aset bertebaran. Bahkan, jumlahnya mendekati Rp3 miliar. ”Aset-aset yang sudah rusak karena tidak bisa dihapus dinilai. Tidak heran menjadi temuan BPK RI,” kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan seusai pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang menyetujui APBD 2009 menjadi Perda, Kamis (27/8) di ruang DPRD.

Menurut Muda dasar menilai aset-aset pemerintah adalah harus memiliki legalitas. Sementara aset-aset bertebaran dari warisan sebelumnya ada yang tidak punya legalitas. Contohnya aset tidak berbentuk lagi karena ditelan zaman atau sudah rusak. ”Itu masih dinilai dan dikatakan milik pemerintah,” ucapnya.Aset tidak berbentuk tersebut diantaranya meja, kursi rusak milik warisan dari kabupaten induk. Aset lain seperti sepeda motor, mobil, mesin tik, komputer dan lain-lain masih bisa dipakai. ”Dan yang nampak seperti bangunan masih bertebaran,” terangnya.Dengan banyaknya aset bertebaran, pemerintah berupaya mendata. Pemkab KKR sudah mulai bekerja. Bahkan jalinan kerjasama dengan pihak lain seperti BPKP dan lain-lain sudah mulai terjalin. Sebab di Kubu Raya keterbatasan SDA sertifikasi aset ternyata masih langka.
Ketua DPRD Kubu Raya, Sujiwo berharap Pemkab Kubu Raya lebih memperhatikan sistem keuangan dan pengeloaan aset. Sebab, kedua sistem ini masih lemah. “Memang hasil pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Kubu Raya telah diperiksa BPK. Hasilnya juga sudah disampaikan ke dewan dan Bupati dalam realisasi APBD 2009,” ungkapnya kepada wartawan Kata dia Pemkab harus bekerja keras menata dan menginventarisir aset-aset miliknya. Itu karena BPK RI sudah memberikan opini penilaian tidak wajar terhadap. ”Kedepan harus lebih baik. Kalau bisa menjadi wajar tanpa pengecualiaan,” harapnya. Dewan sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengingat hasil audit BPK. Baginya cukup telaah tersebut menjadi PR bagi bupati dan jajaran. Secepatnya mereka harus melakukan pendataan aset-aset dan pengelolaan keuangan secara baik. (den)