APBD Perubahan Tahun 2021 Capai Rp1,4 T

PONTIANAK POST-Bengkayang. Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus memastikan terkait persoalan APBD Perubahan tahun 2021 di wilayah Kabupaten Bengkayang sudah tuntas. Dia mengatakan, DPRS selaku fungsi penganggaran dan fungsi legislasi memastikan bahwa APBD Perubahan sudah ditetapkan pertanggal 30 september 2021 lalu. “Ini dilakukan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Bahwa pengesahan APBD perubahan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” kata Fransiskus, Kamis (7/10)…[selengkapnya]