Pontianak, Senin, 19 November 2018 – Bertempat di Ruang Tamu Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima audiensi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. BPK diwakili oleh Agvita Windiadi, Kasubaud Kalimantan Barat II sedangkan Ombudsman RI diwakili oleh Budi, Imam, dan Dita.
Audiensi ini membahas terkait adanya penutupan layanan publik pada Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. Masalah ini bermula dari tidak dicairkannya seluruh rencana anggaran hibah untuk KPPAD Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini berpengaruh kepada pelayanan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat yang menghentikan pemberian pelayanan kepada publik karena operasional kantor yang tidak bisa dibayarkan.
BPK menyambut baik audiensi dari Ombudsman terkait masalah KPPAD ini dan menjelaskan bahwa hak memberikan bantuan baik hibah maupun bantuan sosial sepenuhnya menjadi otoritas pemberi hibah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, untuk kedepannya Agvita Windiadi mengusulkan salah satunya agar Ombudsman menjembatani untuk adanya MoU antara lembaga/komisi di Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah sebagai penyedia Hibah untuk memastikan tersedianya anggaran bagi keberlangsungan pelayanan publik komisi/lembaga tersebut di wilayah provinsi Kalimantan Barat.