TRIBUN PONTIANAK – Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bisa mengaudit nilai kerugian yang diklaim PT Pertamina (Persero) akibat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di bawah harga formula perseroan, jika diminta DPR…[selengkapnya]