PONTIANAK POST – Singkawang. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan jika pihaknya sedang menindaklanjuti laporan terkait Wajib Pajak usaha tower dan SPBU yang diduga belum melakukan pembayaran kewajiban pajak bumi dan bangunan (PPB). “Untuk SPBU sudah kami lakukan pengecekan. Terdapat 17 SPBU di Kota Pontianak ini. Dari hasil kroscek petugas di lapangan, kesemua SPBU sudah memiliki SPPT PBB. Bahkan dari 17 SPBU itu, 60 persennya sudah melunasi PBB,” ungkap Ruli kepada Pontianak Post, Jumat (11/7)…[selengkapnya]