Bea Cukai sita 14.982 batang rokok ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia

Kapuas Hulu (ANTARA) – Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 14.982 barang rokok ilegal yang dijual bebas di sejumlah toko di
perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Sintang.

“Kami gelar operasi pasar dan ditemukan rokok ilegal tanpa adanya pita cukai di wilayah
Sintang, kebetulan Kabupaten Sintang masih masuk dalam wilayah kerja kami,” kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau Heri Purwanto kepada ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu,
Minggu.

Des 1 Bawaslu Singkawang ingatkan partai politik tidak kampanye diluar jadwal