TRIBUN PONTIANAK-Pontianak. Bapenda Kalbar telah memberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang. Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Bapenda Kalimantan Barat Edy Gunawan mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang Kalbar telah diberikan oleh Gubernur Kalbar tersebut… [selengkapnya]