PONTIANAK POST-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Kedua tersangka adalah eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar periode 2012-2016, Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar, Siswidodo…