PONTIANAK. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tangjungpura (BEM UNTAN) melakukan kerja kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (29/08/2016).
Disampaikan oleh Presiden Mahasiswa, Prima Yulianto kegiatan ini merupakan program kerja kunjungan ke berbagai pihak dari Kementerian Kebijakan Eksternal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tangjungpura (BEM UNTAN), termasuk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Pihak BEM UNTAN mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas kesediaannya menerima kunjungan tersebut.
Kunjungan ini diterima oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Suwarno, Kepala Subbagian Hukum, Deddy Ardianto, dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai 2, Jalan Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Sekretariat Perwakilan, Suwarno menyampaikan ucapan terima kasih dan senang BEM UNTAN berkunjung ke BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, sehingga mahasiswa sebagai salah satu komponen perubahan bangsa, dapat menerima informasi dari sumber yang kredibel dan komprehensif. Terkait dengan kinerja/ruang lingkup BPK, Kepala Sekretariat Perwakilan menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang, BPK harus ada di setiap provinsi, termasuk BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. BPK mendorong para pengguna uang rakyat untuk bisa dipertanggungjawabkan. Harapannya, semoga pertemuan yang seperti ini tidak hanya sekali dan bisa berlanjut.
Lebih lanjut, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan menjelaskan secara singkat apa itu BPK?, Landasan Konstitusional BPK, Hubungan BPK dengan Presiden, Kedudukan dan Kewenangan BPK, Keanggotaan BPK, Perbedaan BPK dan BPKP, Lembaga Yang Diperiksa BPK, Jenis-Jenis Pemeriksaan BPK, Jenis-Jenis Opini Dalam Penilaian Terhadap Laporan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Ditambahkan oleh Kepala Subbagian Hukum, bahwa sampai saat ini BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga banyak diminta oleh Aparat Penegak Hukum terkait dengan penghitungan kerugian negara/daerah terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.