TRIBUN PONTIANAK-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengimbau agar pemerintah daerah menggunakan dana transfer umum (DTU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan dana tidak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk mengendalikan inflasi. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, realisasi belanja daerah menggunakan DTU, DBH, dan dana tidak terduga masih sangat rendah. Padahal, kata dia, dana ini dapat digunakan pemerintah daerah untuk mengatasi lonjakan inflasi di daerahnya. Misalnya untuk mengadakan operasi pasar, bantuan sosial, hingga subsidi transportasi… [selengkapnya]