Bidang Tugas Pimpinan Perwakilan

Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I

Subauditorat Kalimantan Barat I mempunyai tugas:

  1. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas-entitas tersebut, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN untuk:
    • merumuskan rencana kegiatan;
    • mengusulkan tim pemeriksa;
    • melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
    • mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
    • menyusun  bahan  penjelasan  kepada  pemerintah  daerah  dan  DPRD  tentang  hasil pemeriksaan;
    • mengevaluasi   kegiatan   pemeriksaan   yang   dilaksanakan   oleh   Pemeriksa   BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • mengompilasi  dan  mengevaluasi  hasil  pemeriksaan dalam  rangka  penyusunan sumbangan  IHPS,  baik  yang  pemeriksaannya  dilaksanakan  oleh  Pemeriksa  BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    • melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
    • memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemerisaan;
    • menyiapkan  bahan  perumusan  pendapat  BPK  yang  akan  disampaikan  kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
    • melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  2. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

 

Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II

Subauditorat Kalimantan Barat II mempunyai tugas:

  1. pada   lingkup   Pemerintah   Kabupaten   Sekadau,   Kabupaten   Melawi,   Kabupaten Bengkayang,  Kabupaten  Landak,  Kabupaten  Kubu  Raya, Kabupaten  Kapuas  Hulu, Kabupaten Kayong Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
    • merumuskan rencana kegiatan;
    • mengusulkan tim pemeriksa;
    • melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
    • mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
    • menyusun  bahan  penjelasan  kepada  Pemerintah  Daerah  dan  DPRD  tentang  hasil pemeriksaan;
    • mengevaluasi   kegiatan   pemeriksaan   yang   dilaksanakan   oleh   Pemeriksa   BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • mengompilasi  dan  mengevaluasi  hasil  pemeriksaan dalam  rangka  penyusunan Sumbangan  IHPS,  baik  yang  pemeriksaannya  dilaksanakan  oleh  Pemeriksa  BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    • melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
    • memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    • menyiapkan  bahan  perumusan  pendapat  BPK  yang  akan  disampaikan  kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
    • melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP, dan
  2. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

 

Kepala Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
  • pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
  • pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
  • penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  • pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
  • penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; dan
  • penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas:

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit  kerja dan penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Subbagian Sumber Daya Manusia. Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan SDM di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
  3. Subbagian Keuangan. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan  Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
  4. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
  5. Subbagian Hukum. Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.