BKD KOTA PONTIANAK TERTIBKAN REKLAME TUNGGAK BAYAR PAJAK

Pontianak (ANTARA) – Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak di Kalimantan Barat, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol-PP setempat menertibkan sejumlah reklame yang menunggak kewajiban dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno di Pontianak, Rabu mengatakan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik objek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame.

Dia menjelaskan, pihaknya hari ini melakukan penertiban dan penyisiran di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, selain itu pihaknya juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (dalam pengawasan)” terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.

Unduh Catatan Berita