BORNEO TRIBUNE – Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akan melakukan pemeriksaan kinerja atas penetapan formasi dan pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2009 dan 2010. PEmeriksaan ini dilakukan berdasarkan pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK… [selengkapnya]