JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghabiskan dana Rp3 triliun setiap tahun dalam empat tahun terakhir untuk memeriksa keuangan negara. Angka tersebut tercatat naik dari lima tahun lalu sebanyak Rp1 triliun.
Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Slamet Kurniawan mengatakan, biaya yang dikeluarkan tersebut sudah termasuk anggaran pemeriksaan dan gaji pegawai. Khusus untuk pemeriksaan sendiri memakan porsi lebih dari 50%.
“Anggaran pemeriksaan yang jelas kisarannya termasuk gaji pegawai sekitar Rp3 triliun tiga hingga empat tahun terakhir, sebelum itu Rp1 triliun. Biaya pemeriksaan sendiri lebih dari 50%,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Slamet menjelaskan, BPK memiliki tugas untuk melihat setiap potensi adanya praktik kecurangan atau fraud terhadap anggaran negara. Pihaknya terlebih dahulu akan menentukan di mana saja titik penyimpangan itu berada.
“Tentunya setiap pemeriksaan, semua apalagi keuangan pasti ada penilaian atas fraud. Kemungkinan terjadi di titik mana saja, ambil sampel di mana saja,” kata dia.
Selain itu, jika mulai ditemukan indikasi fraud maka akan ditindaklanjuti ke Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Setelah itu, BPK melaporkan kecurangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ditemukan indikasi ada fraud dikonfirmasi Direktorat Utama Pembinaan Hukum Negara, kalau ada ini indikasi fraud, kita minta pendapat mereka. Sehingga, kita perlu sampaikan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya
Sumber: SINDONEWS.com
Tanggal: 03 Oktober 2016