BPK Kalbar Laksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Pontianak, Humas BPK Kalbar (9/11/23) – Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Barat (BPK Kalbar), Wahyu Priyono, bersama dengan Bupati Kubu Raya, H. Muda Mahendrawan, melakukan kegiatan entry meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Belania Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 (s.d. 30 November 2023) pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis, 9 November 2023, yang bertempat di Kantor Bupati Kubu Raya. Acara entry meeting tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Kubu Raya, H.Y. Hardito, Pengendali Teknis Pemeriksaan, Imam Syafi`i, Tim Pemeriksa, dan jajaran pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan pemerintah daerah yang akan diperiksa sehingga kesamaan persepsi dapat terwujud dalam proses dan pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksaan terinci Kepatuhan atas Belania Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 (s.d. 30 November 2023) pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan dilaksanakan selama 30 hari kedepan dan rencananya akan berakhir tanggal 8 Desember 2023.

Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Wahyu Priyono, menyampaikan bahwa entry meeting ini menjadi salah satu tahap penting yang dapat memengaruhi keberhasilan dalam pelaksanaan pemeriksaan, dan pemeriksaan terinci ini merupakan lanjutan pemeriksaan pendahuluan Kepatuhan atas Belania Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 (s.d. 30 November 2023) pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kepala Perwakilan BPK Kalbar berharap agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan para pemeriksa untuk mendukung kegiatan pemeriksaan agar berjalan dengan lancar.

Bupati Kubu Raya, H. Muda Mahendrawan, menyambut baik adanya pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Belania Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 (s.d. 30 November 2023) pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan akan berkoordinasi dengan seluruh SKPD untuk memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung serta memberikan konfirmasi atas data-data yang diperlukan untuk pemeriksaan.