BPK Kalbar Laksanakan Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025

PONTIANAK, 16 Juni 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) membuka Rapat Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Pemantauan Kerugian  Daerah (Keruda) Semester I Tahun 2025 yang bertempat di Auditorium BPK Kalbar. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT. BPD Kalbar, Inspektur Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Kalimantan Barat, Para Direksi PT. BPD Kalbar, Kepala SKPD di wilayah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat, serta para pejabat struktural, fungsional dan pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Pada hari pertama yakni di hari Senin, 16 Juni 2025, kegiatan Pemantauan TLRHP BPK dan Pemantauan Keruda Semester I Tahun 2025 dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati. Pelaksanaan kegiatan Pemantauan TLRHP BPK dan Pemantauan Keruda Semester I Tahun 2025 di BPK Kalbar diagendakan sampai dengan hari Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa BPK Kalbar melakukan pemantauan setiap semester atas tindak lanjut rekomendasi LHP yang telah dilakukan. Pemantauan TLRHP dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan posisi tindak lanjut rekomendasi sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, serta beberapa langkah percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK.

“BPK secara bertahap telah menerapkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) sejak tanggal 6 Januari 2017. Sistem ini dimanfaatkan oleh entitas untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK beserta dokumen bukti pendukung secara lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik. Aplikasi SIPTL mempercepat proses penetapan status rekomendasi. Selain itu, penggunaan aplikasi SIPTL menghasilkan data TLRHP yang mutakhir, akurat, dan informatif”, ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai penutup, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama yang solid dan sinergis dalam menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi LHP ini. Dengan komitmen dan koordinasi yang baik, semoga setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel.