Pontianak – Humas BPK Kalbar (16/5/2023) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kayong Utara, Bengkayang dan Mempawah di Aula BPK Kalbar. Acara dilakukan secara langsung dengan mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman, Kepala Sub Auditorat Kalbar II, R.M. Heribertus Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK berpendapat bahwa posisi Keuangan Pemerintah Kabupaten Mempawah tanggal 31 Desember 2022 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya sehingga opini laporan keuangan untuk:
- Kabupaten Mempawah adalah “WTP”; dan
- posisi Keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau tanggal 31 Desember 2022 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum; sehingga berhak mendapatkan Opini “WTP”;
- sedangkan Kabupaten Kayong Utara, telah menyajikan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022 secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, sehingga dengan demikian opini yang diberikan adalah “WTP”;
- serta Kabupaten Bengkayang, atas posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022 telah menyajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, sehingga dengan demikian juga mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “WTP”.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan administrasi yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya:
- Permasalahan yang berkaitan dengan Belanja, yaitu kesalahan penganggaran belanja, berupa belanja modal, sehingga realisasi belanja tidak menggambarkan realisasi sebenarnya, kekurangan volume atas Belanja Modal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum disetor; serta Belanja Bantuan Sosial yang tidak terencana yang masih belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.
- Permasalahan pengelolaan Aset, yaitu pengelolaan aset daerah belum memadai dan belum dimutakhirkan status asetnya sehingga berpotensi hilang atau disalahgunakan dan bahkan dikuasai pihak lain; penatausahaan persediaan yang belum memadai sehingga menyebabkan persediaan belum tercatat, tidak disimpan di tempat semestinya, dan terdapat persediaan yang belum diserahkan.
Sebagai penutup, Kepala Perwakilan BPK Kalbar, mengharapkan agar segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.