Pontianak – Humas BPK Kalbar (12/5/2023) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Kapuas Hulu di Aula BPK Kalbar. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono kepada Para Pimpinan DPRD dan Para Kepala Daerah masing-masing Pemerintah Daerah. Turut hadir dalam acara penyerahan LHP ini yaitu Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman, Kepala Sub Auditorat Kalbar II, R.M. Heribertus Kurniawan, dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Maksum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Kapuas Hulu telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP”.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan administrasi yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya:
- Permasalahan yang berkaitan dengan Pendapatan, yaitu pengelolaan pendapatan daerah berupa Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum memadai.
- Permasalahan yang berkaitan dengan Belanja, yaitu kesalahan penganggaran belanja berakibat realiasi belanja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan.
- Permasalahan pengelolaan Aset, yaitu pengelolaan aset daerah belum memadai dan belum dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya.
- Pengelolaan kas dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Sebagai penutup, Kepala Perwakilan BPK Kalbar, mengharapkan agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah.