BPK MEMBERIKAN OPINI TIDAK WAJAR ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI DAN OPINI DISCLAIMER ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

bengkayang melawi web smallPontianak, 11 Agustus 2010. Pada hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran (TA) 2009. BPK RI memberikan opini Tidak Wajar kepada Kabupaten Melawi dan opini Disclaimer kepada Kabupaten Bengkayang. Penyampaian laporan dilakukan di ruang rapat kepala perwakilan dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Sebastian Darwis SE MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi Amrikalan SH, Bupati Bengkayang Jacobus Luna, Asisten 2 Setda Melawi Ehi Suliano, dan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalbar Drs. Mudjijono serta para pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyampaian laporan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 dan pasal 18 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004. Sementara itu penyerahan laporan yang dilakukan terhadap dua kabupaten sekaligus dikarenakan keterbatasan waktu, namun tidak mengurangi makna penyampaian laporan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Drs. Mudjijono menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi TA 2009 mendapat opini Tidak Wajar. Laporan Keuangan secara umum tidak disajikan secara wajar dalam semua hal yang materiil sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Beberapa permasalahan yang mempengaruhi opini Tidak Wajar antara lain; piutang pajak daerah tidak mempunyai dokumen pendukung yang memadai sehingga saldo piutang tidak dapat diketahui secara pasti; penyusunan laporan mutasi persediaan dan inventarisasi fisik (stock opname) persediaan pada akhir tahun belum dilakukan dengan baik; terdapat minimal 75 bidang tanah, 159 item peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan yang masih dinilai dengan nilai Rp 0,00 dan Rp 1,00, terdapat aset tanah atas pengadaan tahun anggaran 2009 belum disajikan senilai Rp1.562.412.000 pada Neraca dan tanah minimal sebanyak 400 bidang atau minimal senilai Rp49.127.386.066,00 belum didukung dengan alas hak kepemilikan yang memadai, terdapat aset tetap pipa jaringan air bersih PDAM senilai Rp56.900.000.000,00 tidak jelas statusnya dan diantaranya sebesar Rp30.000.000.000,00 belum dicatat dalam Neraca; terdapat belanja modal TA 2008 yang dibayarkan dan dibebani pada TA 2009 sebesar Rp5.606.442.425,00 yang merupakan sisa pembayaran yang tidak dapat dilakukan pada TA 2008; terdapat realisasi belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sebesar Rp21.462.056.000,00 yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Melawi TA 2009 serta tidak ditetapkan berdasarkan peraturan daerah; terdapat kelebihan pembayaran Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Melawi sebesar Rp161.280.000,00 dan Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp535.500.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp94.500.000,00; terdapat biaya non personil pekerjaan Jasa Konsultasi pada Bappeda Kabupaten Melawi sebesar Rp738.298.000,00 yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran; terdapat belanja jasa pihak ketiga yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp1.967.170.000,00 dan diantaranya sebesar Rp1.080.400.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; kemahalan harga pada realisasi belanja barang dan jas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp316.382.150,00 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp94.068.596,95; realisasi belanja kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi melebihi ketentuan sebesar Rp318.747.350,00; realisasi belanja tak terduga sebesar Rp300.000.000,00 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai dan diantaranya sebesar Rp100.000.000,00 digunakan untuk membayar pengeluaran tahun 2008; pelaksanaan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah dan pengadaan/perbaikan meubelair ruang kelas DAK Bidang Pendidikan TA 2009 senilai Rp14.822.500.000,00 tidak sesuai ketentuan dan diantaranya sebesar Rp12.991.858.878,00 belum dipertanggungjawabkan secara memadai; terdapat pengadaan perlengkapan kantor, meubelair, peralatan dapur dan penghias ruangan rumah tangga tidak senyatanya minimal senilai Rp813.915.000,00.

Sedangkan untuk Kabupaten Bengkayang, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Drs. Mudjijono menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2009 mendapat opini Disclaimer (Tidak Menyatakan Pendapat). Laporan Keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan dan pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.

Beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang mengakibatkan tingkat keandalan informasi dalam laporan keuangan menjadi rendah antara lain; saldo persediaan per 31 Desember 2009 sebesar Rp4.866.388.453,00 belum disajikan sesuai dengan hasil stock opname seperti yang dipersyaratkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); saldo awal Aset Tetap pada Neraca Pemerintah Kabupaten Bengkayang per 31 Desember 2009 tidak sama dengan saldo akhir aset tetap per 31 Desember 2008; aset tetap tanah senilai Rp68.849.018.268,00 belum dapat diyakini kewajarannya dan tanah milik pemda Bengkayang belum minimal seluas 3.007.554 m2 belum bersertifikat; terdapat penghapusan kendaraan senilai Rp355.000.000,00 yang belum disajikan sebagai pengurang nilai akun aset tetap peralatan dan mesin, pengadaan meubelair  sebesar Rp1.521.676.000,00 pada Dinas Pendidikan diklasifikasikan tidak tepat menjadi gedung dan bangunan serta aset peralatan dan mesin pada Dinas Pertanian minimal sebesar Rp841.612.500,00 tidak tercatat dalam neraca; aset jalan, irigasi dan jaringan minimal senilai Rp3.862.948.000,00 pada Dinas Pertanian belum dicatat; penyajian SiLPA TA 2009 sebesar Rp84.020.328.247,38 tidak andal; belanja jasa konsultansi senilai Rp2.120.443.271,73 tidak sesuai ketentuan dan diantaranya sebesar Rp149.297.500,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai; pembayaran ganti rugi pengadaan TA 2009 tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp6.434.118.000,00 dan terdapat pemotongan dana senilai Rp350.796.000,00 serta terdapat transaksi untuk kepentingan pribadi senilai Rp167.500.000,00; penggunaan dana Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pendidikan sebesar Rp1.689.500.897,00 belum dipertanggungjawabkan secara memadai.

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK RI, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi Amrikalan SH, menyatakan akan segera menindaklanjuti LHP BPK RI melalui Komisi C sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD. Amrikalan SH juga berharap, dengan adanya pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada waktu dekat ini dapat meningkatkan sistem pelaporan keuangannya dari opini Disclaimer pada tahun lalu dan opini Tidak Wajar pada tahun ini serta dapat meningkat di tahun mendatang. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Sebastian Darwis SE MM,  dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan LHP BPK RI dengan opini Disclaimer terhadap Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan menjadi masukan juga bagi DPRD Bengkayang serta menjadi catatan bagi eksekutif untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang untuk bersama-sama dalam meningkatkan  opini yang akan diberikan oleh BPK RI.