Pontianak, 28 Juni 2010. Pada hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pontinak Tahun Anggaran (TA) 2009. Penyampaian laporan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pontianak H. Rahmat Satria, Wakil Bupati Kabupaten Pontianak H. Rubijanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Pontianak Usman Said serta para pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan laporan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI sesuai dengan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Kabupaten Pontianak Barat tanggal 9 Maret 2006 yang diatur pada Pasal 3 huruf (a) bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kepala Perwakilan kepada Ketua/Wakil DPRD dalam suatu Rapat Parpurna Istimewa DPRD. Namun demikian mengingat padatnya kegiatan, maka penyerahan LHP dilaksanakan di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tanpa menghilangkan arti penting dan kekhimatan penyerahan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Drs. Mudjijono, dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pontianak masih menunjukan kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas kondisi tersebut, BPK RI menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal yang mempengaruhi Opini tersebut diantaranya; realisasi belanja operasional Pemerintah Kabupaten Pontianak TA. 2009 sebesar Rp. 989.746.400,00 tidak tersedia anggarannya dan belum dilakukan pembayaran, piutang pajak sebesar Rp. 283.141.310,75 tidak dapat diyakini kewajarannya, aset tetap belum disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta investasi non permanen belum dikelola dengan baik diantaranya terdapat tunggakan sebesar Rp. 3.274.416.273,00 dan penggunaan langsung atas penerimaan investasi non permanen sebesar Rp. 130.000.000,00. Selain itu masih terdapat permasalahan lain yang cukup material antara lain; penatausahaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 1.906,9 juta belum merinci pada Objek Per Jenis PPh diantaranya terdapat ketidaksesuaian pengenaan tarif pajak, kelebihan belanja perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Pontianak sebesar Rp. 126 juta, serta realisasi belanja bantuan hibah dan bantuan sosial belum dipertanggungjawabkan secara memadai sebesar Rp. 656,6 juta.
H. Rahmat Satria dalam sambutannya menekankan bahwa DPRD Kabupaten Pontianak siap menindaklanjuti LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak. DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan akan menindaklanjuti LHP dengan membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) maupun Pantia Khusus (Pansus) apabila terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dengan spesifik. Beliau lebih lanjut menyatakan akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat terkait tindaklanjut tersebut.
Terhadap tindaklanjut untuk LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak TA 2009, Wakil Bupati H. Rubijanto menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pontianak untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan baik TA. 2009 maupun TA. sebelumnya yang masih belum ditindaklanjuti