BPK memberikan opini WDP terhadap LKPD TA 2015 Kabupaten Melawi

1 2PONTIANAK – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi, Abang Tajudin dan Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, di Ruang Rapat Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak Kalimantan Barat, Senin (11/07/2016).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang terkait lainnya, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), selain menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memuat opini BPK dan Laporan Keuangan entitas yang diperiksa, juga mengatur tentang pelaporan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaporan tentang pengendalian intern.

Pemeriksaan Laporan Keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau “Qualified Opinion”.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran beum sepenuhnya tertib, dan pengelolaan Aset Tetap yang belum memadai, serta BOS TA 2015 dikelola tidak memadai dan belum disajikan dalam laporan keuangan.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu Pembayaran Honorarium PNS dan Non-PNS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22.133.000,00, Kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan pagar ternak pada Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan sebesar Rp55.811.900,40.

Sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Tamu undangan yang hadir dalam acara penyerahan ini, Inspektur Kabupaten Melawi, Yakob Tangkin, Asisten III, A. Deraup, Kepala DPPKAD, Apelles Itang, Kepala Bidang Anggaran, Irwin Oktavianus, Kepala Bidang Aset, Ellen Fransisca, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Verwin, serta beberapa staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Kemudian dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, turut hadir Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, Tim Pemeriksa, dan beberapa staf Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan.