Pontianak, 14 Mei 2018,- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menghadiri undangan Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dan Pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Kota yang berada di Wilayah Kalimantan Barat bertempat di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
Acara rapat kerja tersebut, dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Dodi Riyadmadji. Pihak BPK diwakili oleh Plh. Kepala Perwakilan Aan Hayatullah, Kepala Subauditorat Kalbar I, Agung Hartono, Kepala Subauditorat Kalbar II, Agvita Windiadi dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim. Sementara dari pihak DPD RI yang hadir dipimpin oleh Siska Marleni dengan anggota DPD yang lain yaitu Abdul Rahmi, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, H. Abdul Gafar Usman, H. Ahmad Hendry, Shaleh Muhamad Aldjufri, dan John Piris.
Dalam sambutannya Siska Marleni memaparkan hasil-hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat Semester I Tahun Anggaran 2017 terkait dengan pemeriksaan LKPD TA 2016 dan hasil-hasil terkait dengan pengelolaan obat JKN, tenaga kependidikan, perijinan terpadu dan kependudukan serta hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Manajemen Barang Milik Daerah dan Belanja Daerah. Secara umum hasil pemeriksaan kinerja masih belum sepenuhnya efektif, dan masih perlu ditingkatkan terkait dengan pengendalian atas aset serta belanja daerah. Atas berbagai permasalahan yang diungkapkan oleh BPK Perwakilan melalui hasil pemeriksaan, DPD RI ingin mengetahui beberapa hal yaitu terkait dengan kendala yang dialami oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk, dengan SDM yang ditempatkan untuk pengelolaan keuangan daerah apakah sudah memenuhi kualifikasi yang diharapkan, kedua peran DPRD dalam membantu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas dan akuntabel serta pendapat dari BPK Perwakilan atas regulasi yang diterapkan atas pengelolaan keuangan daerah yang sering berubah terutama untuk kegiatan yang dibayai dari Dana Alokasi Khusus.
Plh. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Kalimantan Barat, menyampaikan posisi hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2017 yaitu total temuan sejumlah 4.143 temuan dengan jumlah rekomendasik yang dihasilkan sejumlah 9.397. Total nilai temuan sebesar Rp498 Milyar dan yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp236 Milyar. Dari rekomendasi yang diberikan sudah ditindaklanjuti oleh entitas sesuai dengan rekomendasi sejumlah 7.436 senilai Rp226 Milyar, Belum Sesuai sejumlah 1.814 rekomendasi senilai Rp254 Milyar, Belum Ditindaklanjuti sejumlah 85 rekomnadasi senilai Rp3 Milyar dan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sejumlah 62 rekomendasi senilai Rp14 Milyar. Usaha BPK dalam mendorong tindak lanjut yang dilakukan oleh entitas berupa mengadakan forum pembahasan yang diahdiri oleh Anggota VI BPK RI, Auditor Utama dan Para Kepala Daerah dan Inspektorat pada tanggal 21 Oktober 2017 meminta kepala daerah membuat komitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut. Selain itu BPK juga sudah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) sehingga setiap saat pihak pemda bisa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut, sehingga BPK tinggal memverifikasi tanpa harus menunggu pemantauan dua kali dalam setahun. Untuk pengecualian yang masih kendala di pemda terkait dengan pengelolaan aset dan Dana BOS.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara DPD RI dengan BPK Perwakilan Kalimantan Barat terkait dengan berbagai kebijakan BPK, hasil pemeriksaan, permasalahan dan kendala dari entitas serta distribusi hasil pemeriksaan serta keterbukaan informasi publik. Selanjutnya setelah mendengarkan pendapat dari beberapa pemerintah daerah acara ditutup oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat.