BPK Perwakilan Kalimantan Barat Menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Sekadau dan Melawi

Pontianak, 15 Maret 2021,- Setelah menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Sintang, Kota Singkawang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kembali menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi. Penyerahan pertama dilakukan oleh Bupati Sambas, H.Atbah Romin Suhaili dilanjutkan Plh. Bupati Sekadau, Frans Zeno  dan terakhir dari Wakil Bupati Melawi, Kluisen sedangkan Pemerintah Kota Pontianak penyerahannya dilaksanakan secara terpisah dengan ketiga entitas tersebut. Walikota Pontianak, Edi Kamtono menyerahkan laporan keuangan dan Laporan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Rahmadi dengan didahului penandatanganan berita acara serah terima. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lt. 2 pada hari Senin, 15  Maret 2021.

Perwakilan Kepala Daerah yang memberikan sambutan  adalah Bupati Sambas dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya atas segala bimbingan dan bantuan selama ini dalam mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan di daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Sambas sehingga menciptakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Bupati Sambas mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten sambas akan bersikap kooperatif dan siap untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Diakhir sambutannya Bupati Sambas menyampaikan  harapannya agar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan sesuai dengan rencana dan Pemerintah Kabupaten Sambas, Sekadau dan Melawi dapat mempertahankan pencapaian opini tertinggi dari BPK yaitu  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir. Kami mengapresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi yang telah menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2020 Unaudited tepat waktu dan menyerahkan laporan tersebut kepada BPK pada hari ini.

Selanjutnya, sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2004  menyatakan bahwa Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pemeriksaan meliputi 3 hal yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Laporan hasil pemeriksaan LKPD akan memuat Opini dan kami harapkan pemerintah daerah Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi dapat mempertahankan opini WTP yang telah dicapai pada tahun sebelumnya.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK akan menyerahkan LHP LKPD Audited selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited. Sehingga sesuai jadwal, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan akan memulai kegiatan pemeriksaan terinci paling lambat pada tanggal 22 Maret 2021 sehingga kami berharap LHP LKPD Audited dapat kami serahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemeriksaan interim yang di lakukan  sebelumnya telah memberikan gambaran sementara mengenai kondisi pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan terinci mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pemerintah daerah agar pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan secara efektif dan efisien ujar Kepala Perwakilan.

Turut hadir dalam acara penyerahan ini Kepala Subauditorat Kalbar I, Lukman R. Lumbantobing, Kepala Subauditorat Kalbar II, Yudi Prawiratman, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah Ketua Tim Pemeriksaan Interim dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Sambas, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi.