Pontianak, 19 Desember 2017 – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Ida Sundari, M.M.menyerahkan enam (6) Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan dua (2) Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada tujuh (7) entitas terperiksa, yaitu: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Landak; Kabupaten Sintang; Kabupaten Kapuas Hulu; Kabupaten Bengkayang; Kabupaten Sambas; dan Kabupaten Melawi.Selain beberapa Kepala Daerah, acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Utama Provinsi Kalimantan Barat, Sekundus, S.Sos., M.M. dan beberapa Inspektur Kabupaten/Kota lainnya. Secara umum simpulan hasil pemeriksaan kinerja dinyatakan masih belum efektif, sedangkan pada dua pemeriksaan PDTT dinyatakan belum/tidak sesuai.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lingkup pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan suatu program atau kegiatan. Pemeriksaan kinerja menitikberatkan pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi, atas penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah, serta pemenuhan sasaran secara efektif. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Tema pemeriksaan kinerja dan PDTT ditentukan berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) BPK yang mengacu pada Rencana Strategis Pembangunan Nasional. Pada Semester II tahun 2017 ini terdapat empat (4) tema pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yaitu: Pendidikan, Administrasi Kependudukan, Perijinan, dan Kesehatan. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kali ini difokuskan pada Manajemen Aset.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Ida Sundari, M.M., juga menyampaikan bahwa selain penyerahan LHP Kinerja dan PDTT, mulai hari ini juga selama tiga (3) hari kedepan akan dilaksanakan pembahasan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK dan pemantauan kerugian daerah per Semester II Tahun Anggaran 2017. Acara ini dipimpin oleh Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Patrice Lumumba Sihombing, S.E., M.M., Ak., CAdanKepala Subauditorat II BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Agvita Windiadi, S.E.
Pembahasan tindak lanjut antara Tim Pemantauan TLRHP dan kerugian daerah BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan seluruh Inspekrut di wilayah Kalimantan Barat beserta staf. Sesuai dengan komitmen percepatan tindak lanjut yang telah disepakati bersama pada tanggal 12 Oktober 2017 yang lalu, diharapkan hasil pembahasan tindak lanjut kali ini dapat memenuhi target penyelesaian yang telah ditetapkan sebelumnya, atau bahkan melebihi.
Tindak lanjut merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh entitas terperiksa di bawah pengawasan Inspektorat Daerah baik terkait pemeriksaan Laporan Keuangan, Kinerja, maupun PDTT. Seusai pembahasan tindak lanjut akan dilakukan rekap yang ditandatangani oleh para Inspektur untuk dibandingkan dengan komitmen yang telah ditandatangani sebelumnya. Hal ini merupakan bagian dari usaha BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. [el]