BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Sambangi Kantor Komisi Informasi Kalimantan Barat

Pontianak, Selasa, 16 April 2019, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Aan Hayatullah, didampingi oleh Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, beserta para staf melakukan kunjungan silaturahmi kepada para Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat yang diterima oleh Ketua KI Kalimantan Barat, Syarif Muhammad Herry yang didampingi oleh Wakil Ketua KI Kalimantan Barat, M. Darussalam, beserta Komisioner KI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Chatarina Pancer Istiyani di Kantor KI Kalimantan Barat. Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kalbar memandang perlu menjalin sinergi dengan KI Kalimantan Barat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan beberapa laporan antar lain,berbagai berkas dokumentasi kegiatan dan formulir yang digunakan, sampel laporan bulanan, triwulanan, dan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2018 kepada Komisi Informasi Kalimantan Barat. Berdasarkan laporan tersebut dan penelusuran dari website BPK Provinsi Kalimantan Barat, Komisi Informasi Kalimantan Barat menilai bahwa pelayanan publik di BPK Provinsi Kalimantan Barat sudah sangat bagus, sesuai standar, dan sudah informatif. Komisi Informasi Kalimantan Barat juga menjelaskan tentang mekanisme monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik di Kalimantan Barat yang dilakukan setiap tahunnya, dengan berbagai indikator terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik melalui website, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Komisi Informasi Kalimantan Barat berencana ke depannya akan berkunjung ke BPK Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat bersepakat untuk lebih meningkatkan kerja sama dan sinergi dalam rangka keterbukaan informasi publik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Terkait dengan program tahunan pemeringkatan lembaga informasi publik, Pihak Komisi Informasi berharap tidak ada lagi lembaga publik yang dalam zona merah apalagi zona hitam. Komunikasi dan proses, dalam kegiatan pemeringkatan mulai tahap sosialisasi dan pengisian kuisioner akan lebih ditingkatkan sehingga dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan menyeluruh.