BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat TA 2014. Hal ini terungkap saat Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Kalimantan Barat TA 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing L dan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak pada hari Senin 8 Juni 2015. Penyerahan LHP atas LKPD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat UUD Pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI menyatakan bahwa BPK RI mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas Pengelolaan Keuangan Daerah atas keuangan daerah TA 2014 sehingga dalam LKPD TA 2014 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
Dalam Semester I TA 2014 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Barat TA 2013 yang menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelasan. Untuk pemeriksaan LKPD Provinsi Kalimantan Barat TA 2014 oleh BPK RI dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2014 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan sesuai dengan SPKN dan menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK RI berharap LHP ini dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2015.
Dalam kesempatan tersebut Anggota VI BPK RI juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 maka mulai TA 2015 Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. BPK RI mengharapkan bahwa Pemerintah Kalimantan Barat dapat menerapkan standar akuntansi berbasis akrual secara konsisten sehingga kualitas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2015 tetap dapat dipertahankan.