Pontianak, 8 April 2021,– Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) mengisi kegiatan Workshop pendalaman tugas DPRD Kabupaten Landak dengan Tema “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Retribusi Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah dan Dukungan Kemudahan Berusaha” yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Pontianak bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Kota Pontianak. BPK Kalbar menjadi narasumber pada materi “Telaah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020”. Berperan sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Sub Auditorat Kalimantan Barat 1, Bapak Lukman Rudianto Lumbantobing, S.E., M.Acc., Ak., CA., CPA.
Dalam pemaparannya, Lukman Rudianto Lumbantobing membahas tentang fungsi dan tugas DPRD, pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan pemanfaatannya bagi DPRD.
Sesuai dengan mandat pasal 23E Undang-Undang Dasar Tahun 1945, BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan, yang dalam konteks kegiatan ini adalah DPRD, untuk pengambilan keputusan sesuai tugas dan wewenangnya. Kualitas hubungan ini dapat dilihat melalui tingkat kepuasan atas hasil kerja BPK atau pemeriksaan, tingkat manfaat hasil pemeriksaan dan tingkat tindak lanjut.
Dalam meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan, BPK menetapkan arah kebijakan berupa meningkatkan organisasi pemeriksaan yang modern dan dinamis; meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pemeriksaan keuangan negara; menguatkan regulasi dan aspek hukum pemeriksaan keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara; meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipasif dan responsif; mewujudkan pusat unggulan pendidikan dan pelatihan keuangan negara; serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan tata kerja sama dengan pemangku kepentingan.
Peningkatan kualitas hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan negara, serta memastikan program-program prioritas pembangunan nasional telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel. / [Dy]