BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Sebagai Narasumber Sharing Knowledge pada PT BPD Kalimantan Barat

Pontianak (10/03/21) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) mengisi kegiatan Sharing Knowledge kepada Pejabat Perusahaan Terbuka Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT BPD Kalbar) yang diadakan di Hotel Kapuas Palace Jalan Budi Karya Pontianak. Berperan sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Sub Auditorat Kalimantan Barat 1, Lukman Rudianto Lumbantobing, S.E., M.Acc., Ak., CA., CPA.

Dalam pemaparannya, Lukman Rudianto Lumbantobing, menyajikan tema Peran BPK dalam Peningkatan Tata Kelola Keuangan PT Bank Kalbar. Sesuai dengan mandat pasal 23E Undang-Undang Dasar Tahun 1945, BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan  bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Penilaian Kesehatan Bank menjadi ukuran kinerja perbankan yang harus dipantau secara periodik. Dengan penilaian kesehatan bank yang makin membaik diharapkan dapat menambah value added dan meningkatkan kinerja perbankan tersebut.

Pemeriksaan Kinerja yang dilaksanakan BPK bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Dalam menilai aspek efektivitas, pemeriksaan bertujuan mengukur sejauh mana suatu program/kegiatan mencapai tujuannya. Dalam menilai aspek ekonomi dan efisiensi, pemeriksaan bertujuan mengukur apakah suatu entitas telah menggunakan sumberdayanya dengan cara paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan.

BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa. Selanjutnya, BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas. / [DY]