PONTIANAK. Setelah melakukan kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi dan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah semester II Tahun Anggaran 2016 ke masing-masing entitas tanggal 15 s.d. 19 Desember 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan konsinyering pembahasan dan penyusunan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan laporan hasil pemantauan kerugian negara/daerah semster II Tahun Anggaran 2016.
Konsinyering ini dilaksanakan mulai tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak-Kalimantan Barat 78124, dengan mengundang seluruh Inspektorat se-Kalimantan Barat.
Pembukaan konsinyering dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Ida Sundari, dengan didampingi para Kepala Subauditorat Perwakilan Kalimantan Barat I dan II, Patrice Lumumba Sihombing dan Joni Rindra Putra, Rabu (21/12/2016).
Dalam sambutannya, Ida Sundari mengingatkan, progress dan persentase penyelesaian tindak lanjut diharapkan terus meningkat walaupun rata-rata persentase tindak lanjut di wilayah kerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat lebih tinggi yaitu 71% dari rata-rata nasional atau seluruh daerah di Indonesia yaitu 61%.
Setelah tim melakukan pemantauan langsung di masing-masing pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut dan diskusi dalam konsinyering ini. BPK masih menerima bukti-bukti tambahan terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh entitas, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat sampai dengan tanggal 23 Desember 2016. Apabila ada perkembangan tindak lanjut setelah tanggal 23 Desember 2016, dapat dimasukkan sebagai perkembangan tindak lanjut periode semester I Tahun 2017.